Saya ingin berbagi pengalaman saat membuat paspor 24 halaman. Beberapa bulan lalu saya membaca berbagai blog tentang cara membuat paspor dan jenis-jenisnya. Seperti yang diketahui, paspor reguler terdiri dari 2 macam, yaitu: paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Rasa penasaran membimbing saya unutk membuka web resmi imigrasi demi melegakan kehausan informasi. Di halaman depan web, terdapat gambar yang menunjukkan bahwa kedua paspor tersebut memiliki fungsi yang sama. Perbedaannya hanyalah jumlah halaman dan harga. Saya girang bukan main saat tahu bisa membuat paspor 24 halaman karena harganya yang lebih murah. Akan tetapi, saya masih sedikit ragu.
Berbekal keraguan, saya kembali mengacak-acak segala macam blog demi menemukan informasi tentang paspor 24 halaman. Dari sebagain besar blog yang saya baca, beberapa penulis menyatakan adanya hambatan dengan pihak imigrasi terkait pembuatan paspor 24 halaman. Dengan menilik informasi lebih jauh lagi, saya baru tahu bahwa paspor 24 halaman dulunya adalah paspor khusus TKI. Tapi itu dulu. Sejak tahun 2010, kedudukan paspor 24 halaman SETARA dengan paspor 48 halaman. Secara fungsi dia dapat digunakan tidak terbatas oleh TKI saja tapi juga masyarakat pada umumnya. Masa berlaku yang tadinya hanya 3 tahun sekarang menjadi 5 tahun. Dasar hukum mengenai paspor 24 halaman bisa didownload di web resmi imigrasi melalui link ini.
Meski demikian, beberapa orang–-dalam blognya–-mengaku kesulitan dan mendapat diskriminasi terkait pembuatan paspor 24 halaman. Beberapa isu yang beredar menyatakan bahwa paspor tersebut hanya dapat digunakan oleh TKI, hanya bisa digunakan di negara bebas visa atau VoA, dan tidak bisa digunakan untuk ke negara-negara Eropa atau Amerika. Beberapa blog menguatkan tekad saya untuk tetap membuat paspor 24 halaman, karena menurut saya landasan hukumnya pun sudah sangat jelas bahwa paspor tersebut bisa digunakan oleh masyarakat umum. Pertimbangan saya membuat paspor 24 halaman selain karena harga yang relatif murah juga karena menyesuaikan kebutuhan. Dalam periode 5 tahun, bagi orang seperti saya yang tidak bekerja bolak-balik negara atau sering bepergian ke luar negeri, paspor 24 halaman sudah sangat cukup. Mubazir jika saya membuat paspor dengan banyak halaman.
Hari H pembuatan paspor saya pun mendapat "ceramah" dari pihak imigrasi Jogja. Hal ini sudah saya perkirakan sebelumnya dan sudah menyiapkan berbagai jawaban untuk pertanyaan yang mungkin muncul dari pihak imigrasi. Beginilah kira-kira obrolan saya dengan pihak imigrasi saat wawancara.
Imigrasi: Mau pergi ke mana mbak?
Saya: Belanda, mbak.
Imigrasi: Dalam rangka apa?
Saya: Pertukaran budaya.
Imigrasi: Oh ya mbak, kalo untuk ke Belanda tidak bisa menggunakan paspor yang 24 halaman.
Saya: Loh.. saya kemarin waktu mau daftar online lihat halaman awal web menyatakan kalo paspor 24 dan 48 halaman fungsinya sama.
Imigrasi: Gini ya mbak, saya jelaskan. Yang membedakan kedua paspor tersebut bukan jumlah halaman tapi fungsinya (udah mulai agak judes). *Loh, justru fungsinya yang sekarang udah disetarakan kok, batinku*
Saya: Tapi kemarin saya email pihak kedutaan katanya bisa kok *ini ngawur*
Imigrasi: Iya, tapi hanya bisa digunakan di asia tenggara saja (tambah judes).
Saya: Tapi kemarin temen saya ke Belanda pake yang 24 halaman bisa kok. *ini ngawur*
Imigrasi: Yaudah terserah (judes).
Begitulah kira-kira hambatan yang saya hadapi ketika membuat paspor 24 halaman. Selebihnya ketika scan sidik jari dan ambil paspor lancar jaya. Namun sejujurnya saya juga gelisah kalau-kalau visa saya tidak di approve gegara menggunakan paspor 24 halaman. Saya cuma bisa berdoa dan yakin bahwa segalanya akan baik-baik saja. Hingga akhirnya tanggal 21 Juli 2015 kemarin pihak IND meloloskan permohonan visa saya dan pihak kedutaan Belanda di Jakarta pun sudah menerima MVV approval saya dan tinggal saya ambil. Luar biasa lega haha.
Jadi, selama paspor anda masih berlaku, halaman paspor masih cukup dan ada visa yang valid, anda bebas kemana saja :D Dan yang menjadi pertimbangan utama visa anda lolos adalah bukti yang menyatakan bahwa anda mempunyai dana yang cukup di negara orang, bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari hingga waktu kembali nanti. Pertimbangan tersebut berdasar pemikiran bahwa dengan demikian anda tidak akan jadi “gembel” di negara orang yang bisa menjadikan anda imigran ilegal.
Semoga bermanfaat!
Credit:
1.https://uzone.id/amp/paspor-hilang-di-negara-orang-harus-melakukan-apa?utm_source=amp_google&utm_medium=pages&utm_campaign=amp_pages_google_20180223
2. www.imigrasi.com
Credit:
1.https://uzone.id/amp/paspor-hilang-di-negara-orang-harus-melakukan-apa?utm_source=amp_google&utm_medium=pages&utm_campaign=amp_pages_google_20180223
2. www.imigrasi.com
Mba, izin untuk posting pengalamannya ya terkait paspor 24 halaman dapat visa ke Belanda.
ReplyDeleteSaya akan post di https://www.facebook.com/notes/backpacker-dunia/paspor-24-halaman/10152354684129678
Terima kasih
Silakan :)
Delete